Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Penangkapan Paksa dr. Richard Lee: Itu Tidak Benar!

- 12 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee. /Divisi Humas Polri

Baca Juga: Jadi Groomsmen, Verrel Bramasta Bongkar Konsep Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

dr. Richard Lee dijerat pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkas Yusri Yunus.

Pada kesempatan itu, Yusri Yunus menampilkan beberapa barang bukti kasus dr. Richard Lee.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buah Favorit Ternyata Ungkap Kepribadian Dirimu yang Sesungguhnya, Salah Satunya Jenius

Di antaranya adalah baju, handphone, dan bukti tangkapan layar dr. Richard Lee.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x