Baca Juga: Jadi Groomsmen, Verrel Bramasta Bongkar Konsep Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
dr. Richard Lee dijerat pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE dan atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkas Yusri Yunus.
Pada kesempatan itu, Yusri Yunus menampilkan beberapa barang bukti kasus dr. Richard Lee.
Di antaranya adalah baju, handphone, dan bukti tangkapan layar dr. Richard Lee.***