Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Penangkapan Paksa dr. Richard Lee: Itu Tidak Benar!

- 12 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee. /Divisi Humas Polri

"Dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (dr. Richard Lee)," beber Yusri Yunus.

Kemudian di media sosial beredar video penangkapan paksa dr. Richard Lee.

Baca Juga: Heboh dr. Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Hotman Paris Ungkap Kemungkinan Ini

Yusri Yunus kemudian membantah adanya kabar penangkapan paksa tersebut.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah seperti yang disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak," tutur Yusri Yunus.

Pihaknya sudah menangkap dr. Richard Lee sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Atasi Kasus Pelecehan Putranya, Ratu Elizabeth II Diduga Panggil dan Bungkam Pangeran Andrew

"Kita lakukan sesuai prosedur mekanisme yang ada," lanjut Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr. Richard Lee sempat tidak mau dibawa penyidik hingga ada upaya paksa.

"Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K (Kartika Putri) ini berbeda berdasarkan laporan hukum pada 9 Agustus 2021," tandasnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x