Jelaskan Lagi Hasil Tes PCR untuk Syarat Masuk Mal, Mendag Muhammad Lutfi: Berlaku bagi yang Tak Divaksin

- 12 Agustus 2021, 05:57 WIB
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin.
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin. //instagram.com/@mendaglutfi

Selain itu, Mendag memaparkan bahwa selama masa uji coba ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sehat.

Mereka yang ingin berbelanja ke mal harus benar-benar dalam keadaan fit dan sehat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kunci yang Dipilih Ungkap Masalah Keuangan Anda dan Cara Mengatasinya

Namun hal itu tak berlaku di pasar tradisional.

Muhammad Lutfi mengungkap karena situasinya berbeda dibanding mal.

Tetapi terkhusus untuk DKI Jakarta, sesuai Kepgub 966/2021, masyarakat harus menunjukkan bukti vaksin.

Baca Juga: Poppy Amalya Soroti Gestur Krisdayanti Saat Ngobrol Bareng Orang Tua Atta Halilintar: Happy Ending

Sebelumnya, keputusan Mendag Muhammad Lutfi itu telah disampaikan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Apa yang disampaikan Mendag diketahui banyak dikritik oleh oleh masyarakat.

Sehingga Mendap Muhammad Lutfi mencoba untuk kembali sampaikan keputusannya itu secara detail.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @mendaglutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah