Selain itu, Mendag memaparkan bahwa selama masa uji coba ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sehat.
Mereka yang ingin berbelanja ke mal harus benar-benar dalam keadaan fit dan sehat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kunci yang Dipilih Ungkap Masalah Keuangan Anda dan Cara Mengatasinya
Namun hal itu tak berlaku di pasar tradisional.
Muhammad Lutfi mengungkap karena situasinya berbeda dibanding mal.
Tetapi terkhusus untuk DKI Jakarta, sesuai Kepgub 966/2021, masyarakat harus menunjukkan bukti vaksin.
Baca Juga: Poppy Amalya Soroti Gestur Krisdayanti Saat Ngobrol Bareng Orang Tua Atta Halilintar: Happy Ending
Sebelumnya, keputusan Mendag Muhammad Lutfi itu telah disampaikan pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Apa yang disampaikan Mendag diketahui banyak dikritik oleh oleh masyarakat.
Sehingga Mendap Muhammad Lutfi mencoba untuk kembali sampaikan keputusannya itu secara detail.***