Jelaskan Lagi Hasil Tes PCR untuk Syarat Masuk Mal, Mendag Muhammad Lutfi: Berlaku bagi yang Tak Divaksin

- 12 Agustus 2021, 05:57 WIB
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin.
Agar masyarakat lebih paham, Mendag Muhammad Lutfi kembali menjelaskan tes OCR untuk masuk mal hanya dilakukan oleh orang yang tak divaksin. //instagram.com/@mendaglutfi

PR TASIKMALAYA - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Muhammad Lutfi berlakukan syarat masuk mal gunakan tes PCR.

Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pengunjung mal harus menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam.

Syarat itu menurut Muhammad Lutfi dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udaranya menggunakan pendingin ruangan.

Baca Juga: Bantah Tudingan Tak Sedap Terkait Ashanty, Anang Hermansyah: Hampir Nggak Jadi Nikah Sama Dia

Maka itu, Muhammad Lutfi menekankan syarat PCR saat memasuki mal tak lain demi menekan penyebaran Covid-19 di ruang tertutup.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Muhammad Lutfi @mendaglutfi, syarat PCR untuk memasuki mal berlaku bagi mereka yang belum divaksin.

"Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," tulisnya.

Baca Juga: Meghan Markle Hidup Sesuai ‘Kebiasaan’ Kerajaan Inggris Bahkan Sebelum Bertemu Pangeran Harry

Bagi mereka yang telah divaksin dan mengunduh sertifikat hanya perlu melakukan scan ketika memasuki mal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @mendaglutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x