Presiden Joko Widodo Sebut Tiga Pilar dalam Mengambil Kebijakan untuk Penanganan Covid-19

- 2 Agustus 2021, 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga menjelaskan 3 pilar dalam kebijakannya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga menjelaskan 3 pilar dalam kebijakannya. /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Greysia dan Apriyani, Pejuang Nama Bangsa

Sebelumnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan sebagai cara untuk menekan angka positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia.

PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli 2021.

PPKM Level 4 sendiri merupakan pelanggaran setelah diberlakukannya PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x