Baca Juga: Fahri Hamzah dan Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Greysia dan Apriyani, Pejuang Nama Bangsa
Sebelumnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan sebagai cara untuk menekan angka positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia.
PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli 2021.
PPKM Level 4 sendiri merupakan pelanggaran setelah diberlakukannya PPKM Darurat.***