Jokowi kemudian menyebutkan secara rinci ketentuan bagi sejumlah pelaku usaha kecil selama perpanjangan PPKM Level 4.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” pungkasnya Jokowi.***