PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Jelaskan Ketentuan Jam Operasional Pasar Rakyat dan Pelaku UMKM

- 25 Juli 2021, 20:05 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus. Simak ketentuan-ketentuannya.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Level 4 hingga 2 Agustus. Simak ketentuan-ketentuannya. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Jokowi: Kebutuhan Hidup Masyarakat Harus Diprioritaskan

Jokowi kemudian menyebutkan secara rinci ketentuan bagi sejumlah pelaku usaha kecil selama perpanjangan PPKM Level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” pungkasnya Jokowi.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah