“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Jokowi.
Selain membuka pasar tradisional, pemerintah pusat pun akan mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry.
Lalu, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis dibuka sampai pukul 21.00.
“Dengan prokes yang ketat yang aturannya diatur oleh pemerintah daerah,” ucap presiden.
Baca Juga: Rizky Billar Posting Ngebet Pengen Punya Anak, Valdi Akbar Sampai Minta Tolong: Sabar!
Di samping itu, apabila trens kasus Covid-19 menurun, mulai 26 Juli 2021 pemerintah pusat akan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka buka sampai pukul 21.00.
“Diizinkan dibuka dengan prokes ketat dan waktu maksimal untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Jokowi.
Sedangkan kegiatan lainnya, seperti pada sektor esensial dan kritikal, baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.