PR TASIKMALAYA - Untuk membatasi aktivitas pada masa libur Hari Raya Idul Adha, Satuan tugas Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan edaran.
Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021, termasuk dalam pelaksanaan Idul Adha.
Selain pembatasan aktivitas, dalam edaran tersebut mengatur mengenai peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah menjalankan PPKM darurat dan pelaksanaan Idul Adha.
Pembatasan aktivitas dan peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Satgas no 15 Tahun 2021.
Satgas tersebut berisi tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut disampaikan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu, 17 Juli 2021 malam.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI Polri yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan," kata Wiku dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari Antara News.