Baca Juga: Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Olimpiade Tokyo 2020 Dicap ‘Penjara Keren’
Wilayah lain yang ditiadakan kegiatan peribadatan Idul Adha adalah wilayah PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat dengan zona merah dan oranye.
"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Wiku.
Untuk wilayah lain, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Muncul Kasus Pertama Covid-19 di Kampung Atlet Olimpiade Tokyo 2020, IOC Ditekan Dunia
Untuk mengurangi penularan Covid-19 maka kegiatan silaturahmi dilakukan secara virtual.
"Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan difungsikan untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," katanya.
Seluruh objek wisata di Jawa dan Bali serta wilayah PPKM Mikro Diperketat akan ditutup sementara.
Sedangkan tempat wisata yang berada di wilayah non-PPKM darurat serta non-PPKM Mikro Diperketat dibatasi maksimal 25 persen.***