"Coba bapak pikir, kalau bukan dari kedai. Dia membeli kebutuhan itu semua dari mana.
“Makanya dia nekat buka kedai. Bukannya bapak yang bilang penjara bukanlah solusi satu-satunya,” tanya dr. Tirta.
“Yok pak, dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba,” ucap dia mengakhiri.
Sebelumnya, penjual kopi di Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23 tahun) diganjar hukuman penjara 3 hari gara-gara melanggar PPKM Darurat.
Asep Lutfi Suparman dihukum dijerat karena tindak pidana ringan atau tipiring melanggar PPKM Darurat. ***