Kritik Keras Sanksi Bui Bagi Pelanggar PPKM, dr. Tirta: Bukankah Penjara Bukanlah Solusi Satu-satunya?

- 17 Juli 2021, 12:34 WIB
dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.*
dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.* /Instagram.com/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA - dr. Tirta mengkritik sanksi hukum pidana bagi orang yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu kritik dr. Tirta terhadap pemerintah yang telah memberikan sanksi hukuman penjara bagi Asep, penjual kopi yang dipenjara gara-gara melanggar PPKM Darurat.

Menurut dr. Tirta, sanksi hukuman penjara bagi pelanggar PPKM Darurat dinilai tidak solutif.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri 9 Langkah Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

Lebih baik, menurutnya, pelanggar PPKM Darurat diberikan arahan. Bukan didenda apalagi dipenjara.

“Orang yang melanggar PPKM ada baiknya dikasi arahan saja, itu cukup,” tulis dr. Tirta dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram pribadinya @dr.tirta yang diunggahnya pada Sabtu, 17 Juli 2021.

“Toh kesalahannya sangat ringan buka usaha, ya kita edukasi prokes tapi enggak begini juga,” keluh dia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Orang Mana yang Paling Bodoh? Pilihanmu akan Mengungkap Bagaimana Karakter yang Dimiliki

dr. Tirta meyakini, Asep, penjual kopi di Tasikmalaya dan masyarakat lainnya sebenarnya paham soal protokol kesehatan dan PPKM Darurat (aturan-aturannya).

Namun, masyarakat salah satu contohnya Asep, penjual kopi perlu uang untuk makan.

Sehingga, mereka nekat untuk berjualan demi bisa menyambung hidup mereka.

Baca Juga: Mimpi Melihat Kartu Soal Aliran Dana yang Mengalir, Denny Darko: PPKM Mau Dibawa Kemana?

“Kalau PPKM, otomatis dia enggak kena Covid-19 dari kedai. Tapi, kurang gizi dan rentan kena Covid-19 juga, karena enggak makan. Makanya, dia nekat buka kedai,” kata dr. Tirta.

Oleh karena itu, dr. Tirta meminta pemerintah kembali mempertimbangkan sanksi hukuman pidana berupa penjara bagi pelanggar PPKM Darurat.

Mempertimbangkan karena penjara bagi pelanggar PPKM Darurat tidak solutif.

Baca Juga: Intan RJ Trauma Dengar Suara Ambulans, Sempat Alami Goncangan Jiwa Ditinggal Suami

dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.*
dr. Tirta menyoroti dan mengkritik sanksi kurungan penjara bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.* Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

Baca Juga: Sinopsis Anime The Case Study Of Vanitas, Diangkat dari Manga Populer Jepang

“Mereka buka kedai karena enggak tahu bisa makan apa, apalagi denda Rp5 juta,” ucap dia.

“Saya kasih rinciannya ya pak. Satu box masker termurah Rp25.000/ box isi 10 pcs. Belum makan 3 x sehari, dan belum kalau dia bayar pegawai, bayar bahan, bayar kontrakan,” jelas dr. Tirta.

"Coba bapak pikir, kalau bukan dari kedai. Dia membeli kebutuhan itu semua dari mana.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Al dan Andin Bahagia, Elsa Berhasil Dijebak Sumarno hingga Kejahatannya Terungkap

“Makanya dia nekat buka kedai. Bukannya bapak yang bilang penjara bukanlah solusi satu-satunya,” tanya dr. Tirta.

“Yok pak, dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba,” ucap dia mengakhiri.

Sebelumnya, penjual kopi di Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23 tahun) diganjar hukuman penjara 3 hari gara-gara melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sesuatu yang Perlu Diubah dalam Hidup Anda, Salah Satunya Ambisi yang Mendikte

Asep Lutfi Suparman dihukum dijerat karena tindak pidana ringan atau tipiring melanggar PPKM Darurat. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x