Tanggapi Pelanggar PPKM yang Dipenjara, dr. Tirta: Bui dan Denda Bukan Solusi

- 17 Juli 2021, 09:04 WIB
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.*
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.* /Instagram/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA - Peraturan PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak 3 Juli 2021, menimbulkan perdebatan di kalangan netizen.

PPKM Darurat untuk menekan angka Covid-19, dianggap menyulitkan warga terutama dengan tindakan bagi pelanggar peraturan itu sendiri.

Salah satu pelanggar PPKM Darurat yang cukup menyita perhatian netizen adalah dipenjarakannya seorang penjual kopi bernama Asep di Tasikmalaya.

Baca Juga: Tes Bahasa Tubuh: Wanita Mana yang Menyembunyikan Sesuatu dari Anda?

Kasus dipenjaranya Asep akibat melanggar PPKM Darurat juga mendapatkan perhatian dari dr. Tirta.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta mengunggah berita mengenai penjual kopi yang dipenjara di Tasikmalaya.

Dipenjaranya Asep memunculkan rasa simpati dari dokter yang bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi tersebut.

Baca Juga: Sosok Teman Seperti Apakah Dirimu? Jawabannya Ada dalam Tes Kepribadian ini, Salah Satunya Setia

Dalam keterangan di unggahannya, dr. Tirta menyebutkan akun Resmi Divisi Humas Polri.

"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yang melanggar PPKM. Ada baiknya dikasih arahan saja. Itu cukup," ungkap dr.Tirta melalui akun dr.tirta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dr.tirta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x