PR TASIKMALAYA - Peraturan PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak 3 Juli 2021, menimbulkan perdebatan di kalangan netizen.
PPKM Darurat untuk menekan angka Covid-19, dianggap menyulitkan warga terutama dengan tindakan bagi pelanggar peraturan itu sendiri.
Salah satu pelanggar PPKM Darurat yang cukup menyita perhatian netizen adalah dipenjarakannya seorang penjual kopi bernama Asep di Tasikmalaya.
Baca Juga: Tes Bahasa Tubuh: Wanita Mana yang Menyembunyikan Sesuatu dari Anda?
Kasus dipenjaranya Asep akibat melanggar PPKM Darurat juga mendapatkan perhatian dari dr. Tirta.
Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta mengunggah berita mengenai penjual kopi yang dipenjara di Tasikmalaya.
Dipenjaranya Asep memunculkan rasa simpati dari dokter yang bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi tersebut.
Baca Juga: Sosok Teman Seperti Apakah Dirimu? Jawabannya Ada dalam Tes Kepribadian ini, Salah Satunya Setia
Dalam keterangan di unggahannya, dr. Tirta menyebutkan akun Resmi Divisi Humas Polri.
"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yang melanggar PPKM. Ada baiknya dikasih arahan saja. Itu cukup," ungkap dr.Tirta melalui akun dr.tirta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dr.tirta.