PR TASIKMALAYA − Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah berlangsung dari 3 Juli 2021.
Peraturan yang dibuat pemerintah tersebut diharapkan bisa menekan angka positif Covid-19.
Walaupun demikian, banyak pro dan kontra atas pemberlakuan aturan PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga: Iis Dahlia Beberkan Kondisi Rumah Tangga Rizki DA dan Nadya Mustika: Terpengaruh Omongan Netizen
Masyarakat yang kontra akan PPKM Darurat menganggap langkah pemerintah tersebut justru menghambat bahkan mempersulit perekonomian beberapa pelaku usaha.
Terutama bagi pelaku usaha kecil yang mencari uang dengan menjajakan sesuatu di ruang-ruang publik.
Belum lagi, terdapat beberapa kebijakan yang dianggap kurang bijak untuk pedagang kecil.
Baca Juga: Bongkar Alasan Suka Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Deddy Corbuzier: Menaikkan Imun
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, yakni denda yang diterima oleh salah satu pedagang bubur di Tasikmalaya.