Tanggapi Pelanggar PPKM yang Dipenjara, dr. Tirta: Bui dan Denda Bukan Solusi

- 17 Juli 2021, 09:04 WIB
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.*
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.* /Instagram/@dr.tirta

dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasikmalaya.*
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasikmalaya.* Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, dr. Tirta: Terlalu Memihak, Harusnya Warga yang Penghasilannya Harian Diberi Tunjangan

Penjual kopi yang melanggar PPKM bisa terkena Covid-19 bukan dari kedai melainkan dari kurang gizi akibat tidak makan.

"Penjara bukanlah solusi satu-satu nya. Dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba," tutupnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai diterapkan dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Inul Daratista dan Vicky Burki Bertemu, Keduanya Miliki Hobi yang Sama, Apakah Itu?

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menekan angka Covid-19 yang mulai merangkak naik serta adanya penyebaran varian baru.

Sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan dari PPKM Darurat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x