PR TASIKMALAYA - Politisi Muannas Alaidid mengapresiasi sikap Polri yang tidak menahan dr. Lois.
Menurut Muannas Alaidid sikap Polri yang tidak menahan dr. Lois telah mengedepankan restorative justice.
Sikap Polri tidak menahan dr. Lois, menurut Muannas Alaidid sesuai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
dr. Lois menurut Muannas Alaidid sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya sehingga hal itu menyelesaikan perkara ITE.
Apresiasi Muannas ini diungkapkan dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 13 Juli 2021.
“Pertimbangan diskresi tidak ditahan amat beralasan,” tulis Muannas seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Muannas Alaidid menilai bahwa konsep dari Polri telah presisi menjalakan revisi UU ITE dengan baik.
“Konsep Polri presisi sesuai revisi UU ITE dijalankan secara baik di lapangan oleh penyidik,” ujar Muannas.
“Sesuai SE dan SKB 3 Menteri,” tambahnya.
Baca Juga: Heboh Hoaks Perpanjangan PPKM, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah dalam Situasi yang Sulit
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengapresiasi bahwa Polri telah dengan benar dalam penyelesaian perkara ITE.
“Mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE,” ucap Muannas Alaidid.
“Mengingat pelaku sudah meminta maaf dan akui kesalahan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dr. Lois menjadi perbincangan publik atas berbagai pernyataannya soal Covid-19.
Sempat menyatakan bahwa Covid-19 itu tidak ada, kemudian korban yang meninggal merupakan karena kesalahan obat.
Selain itu, dr. Lois juga kerap mengumpat serta berkata kasar tentang dokter-dokter lainnya yang tidak sependapat dengan dr. Lois.***