PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan untuk Habib Rizieq Shihab penjara selama dua tahun untuk kasus di Petamburan.
Sementara itu Muannas Alaidid menilai bahwa durasi kurungan Habib Rizieq Shihab ini masih belum cukup.
Bahkan Muannas Alaidid mengungkit soal kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan Muannas Aladid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan juga bahwa tuntutan Jaksa ini baru permulaan dari satu kasus hukum.
Baca Juga: Tantangan Rumah Sakit di Kota Gaza, Hadapi Korban Penyerangan dan Covid-19
“Ini baru permulaan,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.