“Konsep Polri presisi sesuai revisi UU ITE dijalankan secara baik di lapangan oleh penyidik,” ujar Muannas.
“Sesuai SE dan SKB 3 Menteri,” tambahnya.
Baca Juga: Heboh Hoaks Perpanjangan PPKM, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah dalam Situasi yang Sulit
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengapresiasi bahwa Polri telah dengan benar dalam penyelesaian perkara ITE.
“Mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE,” ucap Muannas Alaidid.
“Mengingat pelaku sudah meminta maaf dan akui kesalahan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dr. Lois menjadi perbincangan publik atas berbagai pernyataannya soal Covid-19.
Sempat menyatakan bahwa Covid-19 itu tidak ada, kemudian korban yang meninggal merupakan karena kesalahan obat.