"Pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat," tutur Amirsyah.
Amirsyah juga menambahkan bahwa tempat ibadah tetap dibuka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021, Cholil Nafis: Ikuti Ketentuan Pemerintah
Meskipun dibuka, tempat ibadah ditutup untuk beraktivitas kecuali azan yang dikumandangkan oleh muazin.
Amirsyah juga mendorong agar masjid bisa menjadi sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19.
Tidak hanya itu, masjid bisa difungsikan sebagai tempat penyuluhan serta pertolongangan bagi masyarakat yang menjadi pasien Covid-19.
Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriyah
Sementara itu, salah satu organisasi masyarakat (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga tidak menggelar salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan zona merah dan oranya.
Salah satu poin imbauan dari PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomo 05/EDR/I.0/E/2021.
"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.