Hukum Penyebutan Nama Orang yang Berkurban Saat Hewan Kurban akan Disembelih, Apakah Wajib?

- 7 Juli 2021, 15:00 WIB
Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan tentang hukum penyebutan nama orang yang berkurban saat hewan kurban akan disembelih.
Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan tentang hukum penyebutan nama orang yang berkurban saat hewan kurban akan disembelih. //Pexels.com

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Kejanggalan Ditemukan, hingga Elsa dan Mama Sarah Mendekam di Penjara

"Hasan berkata: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan." lanjutnya.

Kesimpulannya, panitia masjid atau wakil boleh langsung menyembelih hewan kurban tanpa orang yang berkurban disebutkan namanya.

Sebab, niat dari orang yang berkurban saja sebenarnya dinilai sudah cukup, yang karenanya tidak perlu lagi adanya niat dari wakil atau panitia.

Tetapi, nama orang yang berkurban itu disebutkan, maka hal ini menjadi perbuatan sunnah sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah