Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Kejanggalan Ditemukan, hingga Elsa dan Mama Sarah Mendekam di Penjara
"Hasan berkata: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan." lanjutnya.
Kesimpulannya, panitia masjid atau wakil boleh langsung menyembelih hewan kurban tanpa orang yang berkurban disebutkan namanya.
Sebab, niat dari orang yang berkurban saja sebenarnya dinilai sudah cukup, yang karenanya tidak perlu lagi adanya niat dari wakil atau panitia.
Tetapi, nama orang yang berkurban itu disebutkan, maka hal ini menjadi perbuatan sunnah sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.***