Hukum Penyebutan Nama Orang yang Berkurban Saat Hewan Kurban akan Disembelih, Apakah Wajib?

- 7 Juli 2021, 15:00 WIB
Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan tentang hukum penyebutan nama orang yang berkurban saat hewan kurban akan disembelih.
Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan tentang hukum penyebutan nama orang yang berkurban saat hewan kurban akan disembelih. //Pexels.com

Menurut para ulama, panitia mesjid tidak perlu menyebutkan nama orang yang berkurban saat kurban dilangsungkan.

Kurban masih dinilai sah walaupun nama orang yang berkurban tidak disebutkan panitia saat hewan kurban akan disembelih.

Baca Juga: Fiersa Besari Gemas dengan Mama Sarah yang Bela Elsa di Ikatan Cinta: Tolong Ngotak!

Meskipun tidak wajib, bila nama orang yang berkurban disebutkan terlebih dahulu oleh panitia, maka akan sangat baik.

Hal ini karena Nabi Muhammad SAW pun pernah menyebutkan nama keluarga serta umatnya saat hendak menyembelih hewan kurban bagi mereka.

Selain itu juga sesuai dengan perkataan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Baca Juga: Sambut Sang Istri dan Anak Pulang ke Rumah, Rizki 2R dan Nadya Mustika Rujuk?

"Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan 'dari seseorang karena niat telah mencukupinya," ungkap akun @bimasislam.

"Tapi jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik." sambungnya.

"Ini karena ketika Nabi berkurban beliau berkata: Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih," katanya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah