Dilarang Oleh UU ITE dan Telekomunikasi, Muannas Alaidid: Tidak Boleh Melakukan Perekaman Secara Diam-diam

- 7 Juli 2021, 08:00 WIB
Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam.
Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam. /Twitter.com/@muannas_alaidid

“Tidak boleh melakukan tindakan itu yang dianggap sebagai penyadapan, atau intersepsi, atau melakukan perekaman secara diam-diam,” kata Muannas Alaidid.

“Itu dilarang oleh Pasal 31 UU ITE dan Pasal 40 UU Telekomunikasi,” ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Bukan Ada Penimbunan, Pemprov Jabar Ungkap Penyebab Krisis Suplai Oksigen

Menurut Muannas Alaidid, ancamannya tidak main-main, bisa dipenjara hingga 10 tahun masa kurungan di ‘hotel prodeo’.

“Jadi, tidak penting isi dari pembicaraan itu. Apakah menyangkut soal pengancaman, asusila dan sebagainya,” ujar Muannas Alaidid.

“Karena tindakan perekaman secara diam-diam itu hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum. Itu jelas dalam ketentuan pasal 31 UU ITE,” tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Semifinal Copa America 2021: Argentina vs Kolombia

Masih Muannas Alaidid, penegak hukum yang dimaksud berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.

“Jadi kemudian kalau ada orang melakukan perekaman terhadap lawan bicaranya secara diam-diam, itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana, bisa dilaporkan, dan tidak akan mungkin bisa dianggap sebagai barang bukti (perekaman),” katanya lagi.

“Jadi menurut hemat saya, berhati-hati, terima kasih, semoga bermanfaat,” ucap Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah