PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam.
Muannas Alaidid menjelaskan bahwa jika mereka yang bukan penegak hukum dilarang oleh Undang-undang untuk melakukan perekaman secara diam-diam.
Muannas Alaidid menegaskan, ancamannya tidak main-main, yakni bisa dijerat oleh dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan UU Telekomunikasi.
Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terima, Ungkap Pemberian Rizky Billar Ternyata dari Sponsor TV
“Kalau Anda bukan penegak hukum, hati-hati jangan coba-coba merekam pembicaraan lawan bicara Anda secara diam-diam, atau menaruh rekaman di ‘kolong meja’ ada ancaman pidananya,” kata Muannas Alaidid.
“Dilarang UU ITE dan UU Telekomunikasi. Semoga bermanfaat,” ucap Muannas Alaidid menyambung.
Muannas Alaidid mengakhiri caption dalam postingannya tersebut dengan menyebut akun Twitter Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Mama Sarah Bunuh Diri di Penjara hingga Elsa Tuntut Andin dan Al!
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter Muannas Alaidid pada Selasa, 6 Juli 2021 dirinya memberikan informasi tentang tidak boleh melakukan penyadapan atau perekaman secara diam-diam setelah menerima pertanyaan dari temannya.