Baca Juga: Beredar Kabar Kantor PT Jasa Sarana Buka Posko Oksigen Gratis, Dirut Hanif Mantiq: Itu Hoaks!
Berikut bunyi pasal 31 ayat satu (1) UU ITE yang dimaksud Muannas Alaidid:
“Yang dimaksud dengan ‘intersepsi atau penyadapan’ adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik,” katanya.
“baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi,” kata pasal tersebut lebih lanjut.
Baca Juga: Siap Nikahi Ayu Ting Ting, Robby Purba Sebut Rp5 M Jadi Minimal Penghasilannya: Exactly
Berikut bunyi pasal 40 UU Telekomunikasi yang dimaksud Muannas Alaidid:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” katanya.***