Dilarang Oleh UU ITE dan Telekomunikasi, Muannas Alaidid: Tidak Boleh Melakukan Perekaman Secara Diam-diam

- 7 Juli 2021, 08:00 WIB
Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam.
Muannas Alaidid memberikan informasi hukum penting mengenai penyadapan dan upaya merekam pembicaraan secara diam-diam. /Twitter.com/@muannas_alaidid

Baca Juga: Beredar Kabar Kantor PT Jasa Sarana Buka Posko Oksigen Gratis, Dirut Hanif Mantiq: Itu Hoaks!

Berikut bunyi pasal 31 ayat satu (1) UU ITE yang dimaksud Muannas Alaidid:

“Yang dimaksud dengan ‘intersepsi atau penyadapan’ adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik,” katanya.

“baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi,” kata pasal tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Siap Nikahi Ayu Ting Ting, Robby Purba Sebut Rp5 M Jadi Minimal Penghasilannya: Exactly

Berikut bunyi pasal 40 UU Telekomunikasi yang dimaksud Muannas Alaidid:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” katanya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x