PR TASIKMALAYA - Muncul aturan baru perihal masuknya para Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyebut, WNA yang ingin masuk ke Indonesia wajib membawa bukti telah mendapat vaksinasi.
Tak hanya itu, WNA juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR Covid-19.
Baca Juga: Istilah Hallyu atau Korean Wave Ternyata Muncul Pertama Kali di Tiongkok! Ini Penjelasannya
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, aturan ini mulai berlaku terhitung sejak Selasa, 6 Juli 2021.
“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin (fullly vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk ke Indonesia,” terang Jodi Mahardi.
Di sisi lain, tengah ramai jadi perbincangan perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Blak-blakan Ungkap Kecantikan sang Ibu Kerap Buat Pria Patah Hati: Jadi Sad Boy
Santer dikabarkan TKA asal Tiongkok tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu 3 Juli 2021.
Masih melansir dari Antaranews, Iwan Risdianto selaku Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I, membenarkan perihal kedatangan TKA asal Tiongkok tersebut.