Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk Penyebaran Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes

- 27 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi virus corona. Kemenkes memberikan penjelasan terkait Indonesia yang masuk ke kategori A1 High Risk penyebaran Covid-19.
Ilustrasi virus corona. Kemenkes memberikan penjelasan terkait Indonesia yang masuk ke kategori A1 High Risk penyebaran Covid-19. /Pixabay

Siti Nadia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses situasi terkait suatu negara.

Organisasi Kesehatan Dunia WHO selalu menerbitkan laporan dari masing-masing negara.

Baca Juga: Ada Taeyong NCT dan Taemin SHINee, Ini 15 Idol K-pop yang Ulang Tahun Bulan Juli!

"Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik," jelasnya.

Siti Nadia mengungkapkan bahwa WHO telah mengeluarkan kategori seluruh dunia terkait pandemi Covid-19.

WHO telah menetapkan secara umum seluruh dunia dalam kategori risiko tinggi atau High Risk.

Baca Juga: Penasaran dengan Perjalanan Cinta Masa Depan Anda? Garis Telapak Tangan ini Bisa Ungkap Semuanya!

Kategori High Risk penyebaran Covid-19 di seluruh dunia tersebut diumumkan pada 11 Maret 2020.

Mengenai aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu, Siti Nadia menambahkan hal tersebut dipraktekkan oleh Health Quarantine.

Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan biasanya mengatur mengenai aturan penumpang asal negara tertentu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x