Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Berlebihan, Akhmad Sahal: Ini Lebay

- 25 Juni 2021, 07:20 WIB
Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal menilai vonis empat tahun penjara berlebihan untuk Habib Rizieq Shihab.
Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal menilai vonis empat tahun penjara berlebihan untuk Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan layar YouTube.com/CokroTV

Atas hal itu, Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika dan dikenal sebagai sosok pengkritik Habib Rizieq Shihab mengutip Al-Quran.

"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Quran," tulis Akhmad Sahal.

Cuitan Akhmad Sahal.
Cuitan Akhmad Sahal. Tangkapan layar Twittee/@sahal_AS

Baca Juga: Renjun NCT Dream Buka Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Diketahui sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk Habib Rizieq Shihab digelar pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara akibat kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Di mana menurut Hakim Ketua Khadwanto, Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Serbu Bima Arya di Instagram, Singgung Soal Vonis 4 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @sahal_AS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x