Atas hal itu, Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika dan dikenal sebagai sosok pengkritik Habib Rizieq Shihab mengutip Al-Quran.
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu tidak adil, kata Quran," tulis Akhmad Sahal.
Baca Juga: Renjun NCT Dream Buka Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
Diketahui sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk Habib Rizieq Shihab digelar pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara akibat kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Di mana menurut Hakim Ketua Khadwanto, Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Shihab Serbu Bima Arya di Instagram, Singgung Soal Vonis 4 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***