Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal! OJK Beberkan 5 Hal yang Harus Diketahui Masyarakat agar Selamat

- 23 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal.
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan terkait penawaran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal melalui SMS atau WhatsApp.

Imbauan ini diberitahukan OJK kepada masyarakat melalui postingan akun Instagram resminya pada hari Selasa, 22 Juni 2021.

Kita tentu sudah sering mendapatkan pesan yang menawarkan pinjaman online dari nomor tidak dikenal yang biasanya dalam bentuk SMS.

Baca Juga: Berbagi Tips Hadapi 'Covidiots Warriors', Ridwan Kamil Kutip Pernyataan Imam Syafi'i

OJK menyarankan, bila kita mendapat pesan semacam itu, sebaiknya diabaikan saja dan segera dihapus.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ojkindonesia, alasannya, karena pesan semacam itu merupakan ciri Pinjol ilegal.

OJK kemudian membeberkan lima pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari Pinjol ilegal.

Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka

Pertama, ialah bahwa Pinjol atau fintech lending yang legal dilarang melakukan tanpa persetujuan konsumen melalui SMS maupun WhatsApp.

Pinjaman online yang legal ialah yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Kedua, jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp dari Pinjol ilegal.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas

Ketiga, jangan tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan apapun.

Keempat, bila menerima SMS atau WA dari Pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirimnya.

Kelima, masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Wacana Jok-Pro 2024 adalah Ide Konyol: Gilanya Negeri ini

Untuk memeriksa legalitas Pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilakukan melalui link berikut ini:

Klik di sini

Atau dengan menghubungi Kontak OJK lewat telepon ke nomor 157, akun Instagram @kontak157.

Baca Juga: Soal Jok-Pro 2024, Margarito Kamis: Bangsa ini Terlalu Kerdil Kalau Hanya Bicara Jokowi-Prabowo

Konsumen juga bisa memeriksa dengan menghubungi nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau dengan mengirim email ke [email protected].

Selain itu, konsumen juga bisa memeriksa legalitas Pinjol dengan masuk ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Terakhir, OJK menegaskan kepada masyarakat agar berhenti meminjam dari Pinjol ilegal.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah