Tetapi, memakai ganjanya lah yang masuk pada kategori pelanggaran hukumnya.
"Kan, yang masuk kategori pelanggaran hukumnya, memakai ganja, bukan membaca buku tentang ganja," tulis Soleh Solihun.
Baca Juga: Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' Hari ini 18 Juni 2021: Segera Dapatkan Aurora Borealis!
Diketahui sebelumnya, Anji ditangkap oleh Polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dia ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021, di Cibubur, Jakarta Timur.
Anji pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Barat.
Di tangkapnya Anji itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti di dua tempat atau TKP.
di antaranya total 30 gram ganja dan buku 'Hikayat Pohon Ganja' dari kediamannya di Bandung, Jawa Barat.