Dalam unggahan tersebut Sri Mulyani menjelaskan pada pedagang yang ditemuinya di pasar bahwa sembako yang dikenai pajak tidak seluruh sembako.
Sembako yang biasa dijajakan di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat pada umumnya tidak masuk dalam objek PPN tersebut.
Baca Juga: Usai Anji Diamankan Polisi, Manajer Anji Ungkap Sikap Keluarga
Sri Mulyani pun memberikan contoh seperti beras yang diproduksi oleh petani Indonesia dan dijual di pasar tradisional maka tidak akan masuk objek PPN.
“Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll,” tulis Sri Mulyani.
“Yang merupakan bahan makanan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN),” tambah wanita kelahiran bandar lampung tersebut.
Wanita pertama Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan bahwa yang akan dikenakan pajak adalah beras premium hasil impor.
Sri Mulyani juga memberikan contoh seperti Basmati dan Shirataki yang harganya 5 – 10 kali lipat beras biasa.