Vonis Pinangki Dipotong Menjadi 4 Tahun, Abdillah Toha: di Tiongkok Koruptor Dihukum Mati

- 15 Juni 2021, 16:50 WIB
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Abdillah Toha mengkiritk vonis hukuman Jaksa Pinangki yang dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Abdillah Toha mengkiritk vonis hukuman Jaksa Pinangki yang dipotong menjadi 4 tahun penjara. /Tangkapan layar Twitter/@AT_AbdillahToha

PR TASIKMALAYA - Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki mendapat hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

Baca Juga: Unggah Video Suasana di IGD Wisma Atlit, Tompi: Sangat Mengkhawatirkan

Pengurangan vonis Pinangki tersebut beralasan karena ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Pinangki juga bersedia dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.

Sehingga Pinangki dianggap masih memiliki kesempatan untuk berprilaku sebagai warga negara yang baik.

Baca Juga: Bunga Edelweis Viral, Atta Halilintar: Apa-apa Viral Sampai Enggak Tahu Mana yang Benar dan Enggak

Selain itu, menurut Majelis banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Pinangki juga merupakan seorang dari anaknya yang masih balita.

Oleh karena itu, Pinangki layak untuk diberi kesempatan untuk memberi pengasuhan dan kasih sayang pada anaknya itu.

Dan oleh sebab itu juga, sebagai terdakwa wanita, menurut Majelis, Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca Juga: Mengejutkan! Deddy Corbuzier Akui Dirinya Pernah Selingkuh, Keanu: Jangan

Keputusan majelis banding itu mendapat sorotan dari Abdillah Toha.

Abdillah Toha menyampaikan bahwa di sisi lain, para penyidik terbaik KPK di singkirkan.

Tetapi, koruptor mendapatkan potongan vonis karena menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bunga Citra Lestari Isolasi Mandiri dan Beri Pesan Penting Ini

"KPK singkirkan penyidik-penyidik topnya," cuit Abdillah Toha, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Senin, 14 Juni 2021.

"Kini giliran Pengadilan Tinggi kasih korting separo lebih hukuman koruptor karena menyesali perbuatannya," sambungnya.

Abdillah Toha pun membandingan hukuman bagi koruptor yang ada di Tiongkok dan di Indonesia.

Baca Juga: Perceraian dan Lahirnya Bayi Diterawang, Kalina Ocktaranny ke Mbak You: Nggak Bisa Dicancel?

"Di Tiongkok koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan," tulis Abdillah Toha.

"Alangkah "manusiawi"nya hakim-hakim kita. Mau komentar apa lagi ya?" pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah