Selain itu, perlindungan hukum yang mumpuni pun masih belum hadir, tak terkecuali untuk memberikan dukungan bagi pemulihan korban.
Adanya pengungkapan kasus ini telah jelas menjadi urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Diaz Hendropriyono Terlibat Penembakan Laskar FPI, Ferdinand: Ini Tu
Mengingat kondisi perlindungan hukum tersebut, Komnas Perempuan harus berupaya untuk mendesak pihak berwenang.
Komnas Perempuan berusaha agar pihak berwenang dapat menangani korban dengan serius dan penuh empati serta mencegah kriminalisasi kepada korban.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Komnas Perempuan, tindakan-tindakan tersebut wajib dilakukan.
Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab negara akan pemenuhan hak konstitusional warganya, terutama kepada kaum perempuan.
Seperti yang tercantum pada Pasal 28 G Ayat 1 tentang perlindungan diri, rasa aman, dan terhindar dari diskriminasi atas dasar apapun.
Komnas Perempuan pun berharap agar pengungkapan wanita muda tersebut bisa memacu keberanian korban lain untuk segera mengajukan laporan kasus mereka.