Dalam hal ini, KPK telah melanggar ketetapan MK terkait alih status pegawai KPK jadi ASN.
Dimana dalam peralihan status tersebut, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.
Baca Juga: Atta Halilintar Kerap Diterpa Gosip Miring, Aurel Hermansyah: Hoax yang Sangat Tidak Jelas!
Tetapi kenyataannya 75 Pegawai KPK dipecat karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
"Melanggar ketetapan Mahkamah konstitusi tentang pegawai KPK," tulis Abdillah Toha.
Selain itu, akibat polemik pegawai KPK yang dipecat itu, Pimpinan KPK harus memenuhi panggilan Komnas HAM.
Namun, Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.
Baca Juga: Saking Kulitnya Tampak Putih, Harris Vriza Disebut Mirip Edward Cullen di Film Twillight
Sehingga bagi Abdillah Toha hal tersebut dinilai sebagai pembangkangan.