"Demi Keadilan dan Keberpihakan kepada rakyat yang daya belinya sudah menurun akibat Covid-19, wajib DITOLAK," tulisnya seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid.
"Rencana pengenaan PPN kepada 14 produk yang 70 persen dihasilkan oleh masyarakat kebanyakan petani dan peternak. Demikian juga rencana pengenaan PPN untuk sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Berikut Daftar 26 Pemain Timnas Inggris yang Dibawa Gareth Southgate untuk Turnamen Euro 2021
Sebelumnya, kebijakan itu telah tertuang dalam Undang-Undagan nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Bahan-bahan pokok yang dikenakan PPN 12 persen itu sebelumnya tidak ditetapkan sebagai objek pajak.
Hal itu terbukti dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Raffi Ahmad: Kalau Nagita Bukan Istri Saya, Mungkin Tiap Tahun Cerai, Nikahnya Kayak Vicky Prasetyo
Dalam peraturan itu ada tiga belas bahan pokok yang tidak dikenai pajak, antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi.
Selanjutnya, ada daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan terakhir gula konsumsi.