Pemerintah Kenakan PPN Sebesar 12 Persen Pada Sembako, Berikut Daftar Bahan Pokok Kena Pajak!

- 10 Juni 2021, 17:25 WIB
Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Terhadap Tiga Belas Bahan Pokok, Salah Satunya Telur.
Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Terhadap Tiga Belas Bahan Pokok, Salah Satunya Telur. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hal ini menimbulkan pro dan kontra, karena bahan pokok sembako sangat dibutuhkan oleh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Borong Lebih Dari 30 Paket BTS Meal, Sisca Kohl: Aku Beli Tidak Terlalu Banyak Biar BTS ARMY Kebagian

Padahal sebelumnya kebutuhan pokok sembako merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @pikiranrakyat, ada tiga belas jenis sembako yang dikenakan PPN 12 persen.

Rincian ketiga belas bahan pokok itu sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Disebut Bintang Tamu yang Bikin Pusing oleh Rian Ibram, Jhonny Iskandar: Saya Menerima

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, bahan pokok yang saat ini dikenakan pajak terdiri dari:

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkeu Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x