PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada bahan pokok pertanian.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Hal ini menimbulkan pro dan kontra, karena bahan pokok sembako sangat dibutuhkan oleh lapisan masyarakat.
Padahal sebelumnya kebutuhan pokok sembako merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @pikiranrakyat, ada tiga belas jenis sembako yang dikenakan PPN 12 persen.
Rincian ketiga belas bahan pokok itu sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Disebut Bintang Tamu yang Bikin Pusing oleh Rian Ibram, Jhonny Iskandar: Saya Menerima
Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, bahan pokok yang saat ini dikenakan pajak terdiri dari: