Proposal ini diserahkan ke dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.
Yang kedua yaitu verifikasi calon penerima bantuan dan kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Kerap Disebut Tergila-gila Raffi Ahmad, Ternyata Ayu Ting Ting Menyukai Pria Berparas Seperti Ini
Verfikasi ini dilakukan oleh Dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM baik kabupaten ataupun kota.
Proposal tersebut kemudian akan direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota.
Dinas Koperasi dan UKM juga akan menyertakan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Baca Juga: Sering Diisukan Jalin Hubungan Dengan Febby Rastanty, Begini Pengakuan Verrell Bramasta
Batas waktu pengajuan proposal ini selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 Juni 2021.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses di situs www.kemenkopukm.go.id.
Kemudian bisa juga melalui nomer telepon 021 52892348 (Kabid Permodalan Wirausaha).***