BLT UMKM 2021 Masih Bisa Cair! Simak Cara Daftar Banpres BPUM dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi uang/Pendaftaran penerimaan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.Simak syarat dan cara daftarnya.*
Ilustrasi uang/Pendaftaran penerimaan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.Simak syarat dan cara daftarnya.* /PIXABAY/EmAji

PR TASIKMALAYA – Ada kabar gembira bagi Anda para pelaku UMKM! BLT UMKM atau Banpres BPUM masih bisa cair di tahun ini!

Adapun pendaftaran BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 tahun ini.

Nantinya bagi Anda yang jadi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, akan langsung mendapatkan Rp1,2 juta lho!

Baca Juga: Ungkap Kebiasaan Aneh Deddy Corbuzier yang Membuat Sabrina Ikut Heran dan Protes, Ayu Ting Ting: Ih Serius?

Betul-betul lumayan untuk modal usaha! Sebagai catatan, BLT UMKM 2021 hanya diberikan satu kali saja.

Banpres BPUM ini secara khusus diberikan pemerintah kepada para pengusaha mikro agar mereka bisa mempertahankan usaha masing-masing di tengah pandemi Covid-19.

Bagi Anda, para pelaku usaha mikro yang belum tahu bagaimana caranya untuk mendaftar jadi penerima BLT UMKM 2021, silakan simak cara daftar selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Adakah Rahasia Besar Dibalik Perpisahan Bill dan Melinda Gates? Ini Kata Pengacara Kasus Perceraian

Akan tetapi sebelum mendaftar, ada baiknya bagi Anda untuk mencari tahu terlebih dulu seputar apa saja syarat jadi penerima Banpres BPUM.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro apabila ingin jadi penerima BLT UMKM 2021:

1. Berhak jadi pendaftar BLT UMKM apabila merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Boleh mendaftar BLT UMKM apabila mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Nagita Slavina Kembali Bagi-bagi Doorprize, Ada Vespa Matic, Uang Tunai Jutaan Rupiah hingga Emas Batangan

3. Para pendaftar BLT UMKM adalah mereka yang memiliki usaha mikro.

4. Pendaftar BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang bukan termasuk golongan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Mereka yang ingin mendaftar BLT UMKM bukanlah mereka yang sudah menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Terawang Keputusan Malaysia Lockdown Total, Denny Darko Ungkap Nasib Indonesia Jika Mengikuti: Ekonomi Akan...

6. Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dengan alamat usaha berbeda diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR) sewaktu mendaftar jadi penerima BLT UMKM.

Jika Anda sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, ayo segera mendaftar BLT UMKM 2021!

Cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Pemilik usaha mikro harus mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UMKM agar bisa mendaftarkan diri menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gading Marten Akui Kaget Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Masih Bertahan: Padahal Gue Tau Sesuatu

2. Apabila Anda tidak mengetahui di mana letak Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dari tempat tinggal Anda, silakan lakukan pencarian di internet dengan cara sebagai berikut:

· Silakan buka browser yang terpasang di HP masing-masing atau kunjungi laman Google.

· Di browser atau laman Google, masukkan kata kunci pencarian: Alamat kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota (tempat tinggal, misalnya Bandung, Cimahi, dll).

Baca Juga: Segera Gelar Lamaran 13 Juni 2021 di Bandung, Lesti Kejora dan Rizky Billar Usung Konsep Adat Sunda Modern

· Setelah memasukkan kata kunci, silakan klik ‘search’ atau ‘cari’.

· Akan muncul alamat lokasi Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota masing-masing.

· Silakan langsung dikunjungi untuk mendaftar jadi penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta!

Baca Juga: Diberi Hadiah Mewah oleh Syahrini dan Reino Barack, Hotman Paris: Kukira Diundang untuk Somasi

3. Datangi alamat Dinas Koperasi dan UMKM yang Anda temukan sembari membawa berkas kelengkapan dokumen yang diperlukan.

4. Setelah memberikan dokumen kepada petugas, Anda akan diminta untuk sekalian mengisi formulir data diri yang disediakan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM.

5. Setelah melalui proses pengajuan, berkas dokumen dan data diri yang diserahkan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Akibat Saling Sindir di Medsos, Keluarga Besar Alvin Faiz dan Larissa Chou Bertemu, Ini Hasilnya

6. Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Itulah syarat serta cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM yang pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021!***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah