BLT UMKM 2021 Masih Bisa Cair! Simak Cara Daftar Banpres BPUM dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi uang/Pendaftaran penerimaan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.Simak syarat dan cara daftarnya.*
Ilustrasi uang/Pendaftaran penerimaan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.Simak syarat dan cara daftarnya.* /PIXABAY/EmAji

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro apabila ingin jadi penerima BLT UMKM 2021:

1. Berhak jadi pendaftar BLT UMKM apabila merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Boleh mendaftar BLT UMKM apabila mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Nagita Slavina Kembali Bagi-bagi Doorprize, Ada Vespa Matic, Uang Tunai Jutaan Rupiah hingga Emas Batangan

3. Para pendaftar BLT UMKM adalah mereka yang memiliki usaha mikro.

4. Pendaftar BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang bukan termasuk golongan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Mereka yang ingin mendaftar BLT UMKM bukanlah mereka yang sudah menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Baca Juga: Terawang Keputusan Malaysia Lockdown Total, Denny Darko Ungkap Nasib Indonesia Jika Mengikuti: Ekonomi Akan...

6. Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dengan alamat usaha berbeda diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR) sewaktu mendaftar jadi penerima BLT UMKM.

Jika Anda sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, ayo segera mendaftar BLT UMKM 2021!

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah