Zudan menekankan bahwa jenis kelamin transgender ataupun waria tidak berlaku di Indonesia.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal tersebut diungkapkan Zudan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021.
Selain menghadiri konferensi pers, Zudan pun turut melakukan pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Adminduk ini termasuk pendataan dan perekaman e-KTP juga penerbitan Kartu Keluarga (KK) untuk kaum transgender di Tangsel.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur," kata Zudan.
Baca Juga: Rumor Perceraian Jun Ji Hyun Disebut Kesalahan, Ini Pernyataan Resmi Culture Depot
"Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," imbuhnya.
Dirjen Dukcapil itu juga meminta agar peserta pembuatan e-KTP tidak menghapus atau mengubah nama kedua orang tua.
"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” sambungnya.