Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Mengisi Kolom Jenis Kelamin di e-KTP bagi Transgender

- 3 Juni 2021, 19:10 WIB
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK.
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK. //Pemkab Bekasi

Zudan menekankan bahwa jenis kelamin transgender ataupun waria tidak berlaku di Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal tersebut diungkapkan Zudan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Bongkar Penyebab Keguguran Aurel Hermansyah, Krisdayanti Heran: Emang Kakak Joget TikTok sampe Jungkir Balik?

Selain menghadiri konferensi pers, Zudan pun turut melakukan pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Adminduk ini termasuk pendataan dan perekaman e-KTP juga penerbitan Kartu Keluarga (KK) untuk kaum transgender di Tangsel.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur," kata Zudan.

Baca Juga: Rumor Perceraian Jun Ji Hyun Disebut Kesalahan, Ini Pernyataan Resmi Culture Depot

"Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," imbuhnya.

Dirjen Dukcapil itu juga meminta agar peserta pembuatan e-KTP tidak menghapus atau mengubah nama kedua orang tua.

"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah