Transgender Kini Dapat Memiliki KTP dan KK, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi Dalam Pelayanan Publik

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id /BERITA DIY/Fahri Hilmi

PR TASIKMALAYA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan imbauan kepada masyarakat.

Imbauan dari Kemendagri tersebut merupakan larangan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak diskriminasi dalam pelayanan publik.

Zudan Arif Fakrullo perwakilan Kemendagri mengatakan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak menerima pelayanan publik secara adil.

Baca Juga: Jika Pegawai KPK yang Lolos TWK Tetap Dilantik, Najwa Shihab ke Muadz Dfahmu: Apakah Bisa Diterima?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, imbauan ini diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Adminduk itu termasuk proses pendataan serta perekaman KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk kaum transgender di Tangerang Selatan.

"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apapun jenis perbedaannya," kata Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Om Mike Terharu, Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Betrand Peto

"Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua WNI menerima pelayanan terbaik dalam Adminduk.

Masing-masing WNI juga mempunyai hak untuk dilayani dengan mudah dan cepat tanpa tindakan diskriminasi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Dikabarkan Menikah Siri, Denny Darko: Memang Ada Jodoh, Tapi...

Zudan menuturkan bahwa Dukcapil telah memberikan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi kelompok disabilitas sebelum kepada transgender.

Pelayanan tersebut dilakukan Dukcapil melalui koordinasi bersama Kementrian Sosial (Kemensos).

"Melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," tuturnya.

Baca Juga: Ikon PON XX bukan Orang Papua, Olvah Alhamid: Ada Orang Asli Papua Seterkenal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?

Tugas negara untuk mencatat warga yang rentan administrasi kependudukan itu tercantum dalam Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Zudan mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melimpahkan identitas bagi siapapun yang tinggal di Indonesia.

Hal tersebut tak terkecuali WNA yang sudah memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

Baca Juga: Benarkah Kamu Orang yang Tidak Sabaran? Ketahui Tingkat Kesabaranmu dari Tes Kepribadian ini

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel," kata Zudan.

"WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," tandasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah