Tanyakan Komitmen Presiden Soal KPK, Mardani Ali Sera: Presiden Punya Peran Mengakhiri Kekisruhan

- 31 Mei 2021, 19:20 WIB
Mardani Ali Sera turut menanggapi polemik yang terjadi di internal lembaga negara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Mardani Ali Sera turut menanggapi polemik yang terjadi di internal lembaga negara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). /Instagram.com/ @mardanialisera/

PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera turut menanggapi polemik yang terjadi di internal lembaga negara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mardani Ali Sera bahkan mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam menangani kasus di KPK saat ini.

Jokowi sebelumnya memang sudah menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan landasan memberhentikan pegawai lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila, Kenapa Diperingati Tiap 1 Juni?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 31 Mei 2021, berikut pernyataan pemilik akun medsos bersangkutan.

Apakah presiden benar-benar punya komitmen kuat untuk menyelamatkan KPK? Atau berakhir di ucapan saja? Mari kita lihat,” kata Mardani Ali Sera.

Tapi satu hal yang mesti diingat, kepemimpinan yang kuat harus bisa mensinergikan selain memberi perintah,” kata Mardani Ali Sera lagi.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Simak Kronologi dan 5 Makna Lambang Pancasila

Mardani Ali Sera menegaskan, presiden Jokowi harus bisa menjadi eksekutor akhir dalam masalah KPK ini.

Pemimpin harus mampu menjembatani dan menyelesaikan masalah ini,” ucap Mardani Ali Sera.

Arahan presiden sudah jelas, tapi justru implementasi dari KPK, BKN & KempanRB bertolak belakang,” ujar Mardani Ali Sera menyambung.

Mardani Ali Sera menilai, bahwa lembaga yang disebutkannya di atas berada di bawah kuasa langsung presiden sebagai pemimpin eksekutif tertinggi di Republik Indonesia.

Baca Juga: 700 Pegawai KPK Meminta Penundaan Pelantikan ASN, Rocky Gerung: Ada Upaya untuk ‘Devide et Impera’

Padahal lembaga-lembaga ini rumpun eksekutif yang berada di bawah presiden. Prosesnya pun tidak transparan,” tutur Mardani Ali Sera.

“Hingga kini daftar nama yang masuk kategori ‘tidak bisa dibina’, atau ‘bisa dibina’ juga tidak pernah dibuka,” ujar Mardani Ali Sera.

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, peraturan tentang TWK itu sendiri harus dicabut.

Baca Juga: Logo Resmi Hari Lahir Pancasila 2021, Link Download Gambar dari BPIP

Lalu apa ada ketentuan atau aturan bagi mereka ‘yang bisa dibina’ maupun ‘tidak bisa dibina? Maka, KPK mesti mencabut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang jadi sumber dari ‘kebisingan’ ini,” ucap Mardani Ali Sera.

Karena satu-satunya dasar hukum TWK untuk pegawai KPK,” kata Mardani Ali Sera.

Namun, jika pimpinan KPK tidak mencabut aturan tersebut, maka menurut Mardani Ali Sera presiden punya kekukasaan untuk melakukannya.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2021, Tunjukkan Jiwa Pancasila dengan Unggah Foto Pakai Twibbon Berikut!

“Namun, jika Peraturan KPK tersebut tidak kunjung dicabut, presiden punya peran besar untuk mengakhiri kekisruhan ini,” katanya.

Karena sekali lagi, kondisi KPK yang telah jadi lembaga eksekutif,” ucap Mardani Ali Sera menutup.

Cuitan dari Mardani Ali Sera.
Cuitan dari Mardani Ali Sera.

***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter Mardani Ali Sera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah