“Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK, 2. Rombak Pimpinan KPK,” ujar Febri Diansyah.
Itu pun menurut Febri, apabila Jokowi memang masih memiliki komitmen untuk memperbaiki KPK.
“Mungkinkah, kalau memang ada komitmen sih,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terkait nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan, Jokowi turut angkat bicara.
Jokowi menyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Perjalanan Tim Manchester City Sebelum Mencapai Final Liga Champions Eropa Lawan Chelsea
Namun nyatanya, KPK tetap bersikeras untuk memberhentikan pegawainya tersebut walaupun tidak secara keseluruhan.
KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat dari tidak lolos seleksi TWK.