Sarankan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Febri Diansyah: Kalau Memang Ada Komitmen

- 29 Mei 2021, 16:20 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK, 2. Rombak Pimpinan KPK,” ujar Febri Diansyah.

Itu pun menurut Febri, apabila Jokowi memang masih memiliki komitmen untuk memperbaiki KPK.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terseret dengan 'Lahir' Babi Ngepet hingga Covid-19, Uus ke Deddy Corbuzier: Icon Depok!

Mungkinkah, kalau memang ada komitmen sih,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Febri Diansyah
Tangkap layar unggahan Febri Diansyah Twitter @febridiansyah

Seperti diketahui sebelumnya, terkait nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan, Jokowi turut angkat bicara.

Jokowi menyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Perjalanan Tim Manchester City Sebelum Mencapai Final Liga Champions Eropa Lawan Chelsea

Namun nyatanya, KPK tetap bersikeras untuk memberhentikan pegawainya tersebut walaupun tidak secara keseluruhan.

KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat dari tidak lolos seleksi TWK.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah