Untuk durasi lamanya hukuman juga dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa.
Baca Juga: Jelaskan Alur Bantuan dari Indonesia untuk Palestina, Ini Penjelasan Taqy Malik dan Bang Onim
Oleh karena itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kesalahan para terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan secara Bersama-sama,”.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
“Drama” penangkapan Habib Rizieq Shihab cukup panjang dan rumit dengan beragam aksi dari para pendukung Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah bubar saat ditangkap menimbulkan pro dan kontra.
Ada yang marah karena ditangkap, ada sebagian pihak juga yang setuju jika Habib Rizieq Shihab ditahan.***