PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Mei 2021 membacakan tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan Megamendung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
JPU Sanan Tanjung kemudian membacakan tuntutannya kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sanan Tanjung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 17 Mei 2021.
Menurut JPU, Habib Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penulis Drama Korea 'Taxi Driver' Diganti, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, JPU juga menilai jika tindakan Habib Rizieq Shihab memperburuk kesehatan masyarakat.
"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," kata Sanan Tanjung.