Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dan Dinyatakan Bebas dari 5 Penuntut Umum

- 27 Mei 2021, 19:15 WIB
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum dan divonis penjara selama delapan bulan.*
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum dan divonis penjara selama delapan bulan.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

PR TASIKMALAYA – Setelah perjalanan panjang proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi atas berbagai dakwaan serta soal pelanggaran protokol kesehatan sepulang dari Arab Saudi.

Hasil vonis Majelis Hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah, dan harus mendekam dalam penjara selama delapan bulan.

Baca Juga: Kalina Oktaranny Curhat Soal Rumah Tangganya dengan Vicky, Netizen: Drama Dimulai

Bahkan putusan Hakim juga menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum.

Hal ini berdasarkan informasi putusan perkara Muhammad Rizieq Shihab nomor 221 dan 222/ Petamburan dalam sidang Kamis, 27 Mei 2021.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Syarief Baharudin.

Baca Juga: Alumni Kelompok Cipayung Soroti Masalah Palestina, Ahmad Basarah: Indonesia Berhutang Budi ke Palestina

Sidang berlangsung mulai pukul 15.20 sampai dengan 16.10 WIB.

Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, tapi juga keputusan ini berlaku untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Al Habsyi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x