PR TASIKMALAYA – Setelah perjalanan panjang proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi atas berbagai dakwaan serta soal pelanggaran protokol kesehatan sepulang dari Arab Saudi.
Hasil vonis Majelis Hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah, dan harus mendekam dalam penjara selama delapan bulan.
Baca Juga: Kalina Oktaranny Curhat Soal Rumah Tangganya dengan Vicky, Netizen: Drama Dimulai
Bahkan putusan Hakim juga menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum.
Hal ini berdasarkan informasi putusan perkara Muhammad Rizieq Shihab nomor 221 dan 222/ Petamburan dalam sidang Kamis, 27 Mei 2021.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Syarief Baharudin.
Sidang berlangsung mulai pukul 15.20 sampai dengan 16.10 WIB.
Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, tapi juga keputusan ini berlaku untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Al Habsyi.