Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dan Dinyatakan Bebas dari 5 Penuntut Umum

- 27 Mei 2021, 19:15 WIB
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum dan divonis penjara selama delapan bulan.*
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum dan divonis penjara selama delapan bulan.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

PR TASIKMALAYA – Setelah perjalanan panjang proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi atas berbagai dakwaan serta soal pelanggaran protokol kesehatan sepulang dari Arab Saudi.

Hasil vonis Majelis Hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah, dan harus mendekam dalam penjara selama delapan bulan.

Baca Juga: Kalina Oktaranny Curhat Soal Rumah Tangganya dengan Vicky, Netizen: Drama Dimulai

Bahkan putusan Hakim juga menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari lima dakwaan penuntut umum.

Hal ini berdasarkan informasi putusan perkara Muhammad Rizieq Shihab nomor 221 dan 222/ Petamburan dalam sidang Kamis, 27 Mei 2021.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Syarief Baharudin.

Baca Juga: Alumni Kelompok Cipayung Soroti Masalah Palestina, Ahmad Basarah: Indonesia Berhutang Budi ke Palestina

Sidang berlangsung mulai pukul 15.20 sampai dengan 16.10 WIB.

Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, tapi juga keputusan ini berlaku untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Al Habsyi.

Untuk durasi lamanya hukuman juga dikurangi dengan hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Baca Juga: Jelaskan Alur Bantuan dari Indonesia untuk Palestina, Ini Penjelasan Taqy Malik dan Bang Onim

Oleh karena itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kesalahan para terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan secara Bersama-sama,”.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Baca Juga: Pasca Hebohnya Kabar Uje Poligami, Fajar Deki Beberkan Kondisi Hubungan Keluarga dengan Umi Pipik Kini

“Drama” penangkapan Habib Rizieq Shihab cukup panjang dan rumit dengan beragam aksi dari para pendukung Habib Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah bubar saat ditangkap menimbulkan pro dan kontra.

Ada yang marah karena ditangkap, ada sebagian pihak juga yang setuju jika Habib Rizieq Shihab ditahan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah