Terbukti Melanggar Pasal Berlapis, Majelis Hakim Vonis Habib rizieq Shihab 5 Bulan Penjara

- 27 Mei 2021, 20:20 WIB
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Habib rizieq Shihab mendapatkan vonis dengan 5 bulan kurungan penjara serta denda sebanyak Rp20 juta.

Dalam vonis tersebut diberikan kepada Habib Rizieq Shihab terkait dengan kasus dengan pelanggaran protokol kesehatan pada November 2020 lalu.

Selain itu, vonis hukumuan Habib Rizieq Shihab juga berkaitan dengan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.

 Baca Juga: Alumni Kelompok Cipayung Soroti Masalah Palestina, Ahmad Basarah: Indonesia Berhutang Budi ke Palestina

Putusan tersebut diberikan karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, vonis tersebut diberikan oleh Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Suparman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

 Baca Juga: Keluarga Almarhum Uje Angkat Bicara Terkait Pernyataan Poligami dari Umi Pipik

Menurut majelis hakim, adanya bukti terkait unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Megamendung.

Sementara itu, kerumunan yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Megamendung termasuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.

 Baca Juga: Sebut Belum Terlambat Buktikan Komitmen, Febri Diansyah Dorong Jokowi Keluarkan Perppu terkait KPK

Dalam kerumunan tersebut Habib Rizieq Shihab tidak memberikan imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang memberatkan terkait dengan kasus tersebut adalah tidak mendukung terhadap program pemerintah untuk pencegahan Covid-19.

Adapun, vonis yang meringankan kasus Habib Rizieq Shihab adalah tidak adanya simpatisan ketika pelaksanaan sidang berlangsung.

 Baca Juga: Didesak Bongkar Identitas Istri-istri Uje, Umi Pipik Jawab Begini

Vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut dengan 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis.

 Baca Juga: Tanggapi Kabar Uje Poligami, Fajar Deki: Sudahlah, Uje Sudah Tidak Ada, Cari Konfirmasi Juga pada Siapa

Habib Rizieq Shihab telah terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x