Sementara itu, kerumunan yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Megamendung termasuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.
Baca Juga: Sebut Belum Terlambat Buktikan Komitmen, Febri Diansyah Dorong Jokowi Keluarkan Perppu terkait KPK
Dalam kerumunan tersebut Habib Rizieq Shihab tidak memberikan imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal yang memberatkan terkait dengan kasus tersebut adalah tidak mendukung terhadap program pemerintah untuk pencegahan Covid-19.
Adapun, vonis yang meringankan kasus Habib Rizieq Shihab adalah tidak adanya simpatisan ketika pelaksanaan sidang berlangsung.
Baca Juga: Didesak Bongkar Identitas Istri-istri Uje, Umi Pipik Jawab Begini
Vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut dengan 10 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis.