Menurut Hidayat Nur Wahid, ungkapan ‘ikut melaksanakan’ berarti pemerintah Indonesia harus turut serta menolak agresi Israel terhadap Palestina.
Menurutnya, tindakan Israel saat ini terhadap Palestina sudah merenggut kemerdekaan salah satu bangsa di Timur Tengah itu.
“Pemberlakuan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai produk hukum yang legal konstitusional, semakin kuat dengan berlakunya Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959,” ucap Hidayat Nur Wahid.
“Pada era Reformasi, MPR juga memutuskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dilakukan perubahan.
Baca Juga: Berharap Anaknya Segera Memberinya Cucu, Orang Tua Rizky Billar: Syukur-syukur Dikasih Kembar
"Itu artinya ketentuan yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 memang sah, konstitusional dan mengikat,” ujarnya menyambung.
Masih Hidayat Nur Wahid, jika memiliki pemahaman sejarah yang baik dan benar, maka tidak akan ada lagi yang antipati terhadap perjuangan Palestina untuk merdeka dari cengkeraman Israel.
“Norma dasar negara kita secara tegas menyatakan bahwa kita mendukung kemerdekaan, menolak penjajahan dan ikut berperan aktif menghadirkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan dan keadilan sosial,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Dirumorkan akan Menikah, Begini Tanggapan Agensi Terkait Rumor Pernikahan Lee Seung Gi dan Lee Da In