Ketahui Syarat dan Kelompok Penerima Vaksin Covid-19 untuk Gelombang Ketiga!

- 22 Mei 2021, 20:00 WIB
Pemberian vaksin Covid-19 yang memasuki gelombang ketiga akan segera dilaksanakan, untuk penderita ODGJ dan penyandang disabilitas.
Pemberian vaksin Covid-19 yang memasuki gelombang ketiga akan segera dilaksanakan, untuk penderita ODGJ dan penyandang disabilitas. //Pexels/Gustavo Fring

PR TASIKMALAYA - Pemberian vaksin Covid-19 yang memasuki gelombang ketiga akan segera dilaksanakan.

Beberapa golongan yang mendapatkan vaksin gelombang ketiga adalah kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas.

Selain itu kelompok yang tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran Covid-19 kawasan DKI Jakarta juga akan menerima vaksin Covid-19 gelombang ketiga.

Baca Juga: Pernah Diet Karena Insecure, Jessica Mila Ungkap Hanya Makan Sop Tahu Selama Seminggu

Menurut dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengungkapkan orang yang tinggal di pemukiman padat menjadi sasaran dalam vaksinasi gelombang ketiga.

Pemberian vaksin Covid-19 pada gelombang ketiga akan dilakukan koordinasi antara dinas kesehatan yang memberikan vaksin dengan kelurahan setempat.

Koordinasi dilakukan bersama dengan dinas sosial bagi penyandang disabilitas dan dengan rumah sakit untuk penerima yang ODGJ.

Baca Juga: Simak Tips dari Pakar Kesehatan untuk Menjaga Kondisi Kesehatan Lansia

"Harus memenuhi persyaratan, di DKI jakarta harus tinggal di wilayah rentan, rawan terhadap penyebaran COVID-19, tinggal permukiman padat, ODGJ dan penyandang disabilitas," ujar dr Reisa Broto Asmoro dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada, 22 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x