Dinilai Belum Cukup Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas Alaidid Ingatkan Kasus Chat Mesum

- 18 Mei 2021, 11:52 WIB
Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan
Muannas Alaidid menyoroti tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan /Facebook Muannas Alaidid

Habib Rizieq Shihab diminta untuk menanti proses hukum kasus selanjutnya soal chat mesum.

Sebelumnya Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dibatalkan dalam Praperadilan.

Baca Juga: Natasha Wilona Ungkap Tipe Pria Idaman: Suka Cowok Berprinsip dan Penyabar

Masih panjang karena sebelumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan,” ujar Muannas Aladid.

Kasus chat asusila yang sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut di persidangan,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid
Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannas_alaidid

Sebelumnya diberitakan soal rentetan kasus Habib Rizieq Shihab dari mulai kasus chat mesum.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Akui 'Ditinggal' Suami Sejak Hamil, Atta Halilintar Tak Terima: Fitnah!

Kemudian soal drama -drama kabur ke Arab Saudi hingga menyebabkan overstay.

Kepulangan Habib Rizieq Shihab menuai kontroversi karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x